Indonesia Bebas Pekerja Anak 2022

Jakarta, Upaya untuk mewujudkan peta jalan Indonesia bebas pekerja anak tahun 2022 Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia menyelenggarakan Lokakarya Peran Lembaga Swadaya Masyarakat dalam Penarikan Pekerja Anak Menuju Indonesia Bebas Pekerja Anak Tahun 2022 kegiatan tersebut direncanakan pada tanggal 18-20 september 2017.

Lokakarya tersebut diharapkan mampu memotret sumberdaya dan peran LSM dalam upaya penanggulangan pekerja anak, mensinergikan pendekatan yang dilakukan oleh pemerintah dan LSM dalam melakukan penarikan pekerja anak, membangun kemitraan bersama dengan LSM dan mewujudkan Indonesia bebas pekerja anak tahun 2022.

Pada acara tersebut dihadiri lebih dari 25 LSM dari berbagai kota dan kabupaten serta Dirjend pembinaan pengawasan ketenagakerjaan dan K3 direktorat pengawasan norma kerja perempuan dan anak. 

“Keterlibatan seluruh pihak terutama antar kementerian terkait serta lembaga swadaya manusia sangat dibutuhkan dalam upaya mewujudkan Indonesia bebas pekerja anak tahun 2022” kata Bpk Ir.  Amri Direktur Pengawasan Norma Kerja Perempuan dan Anak Kemenaker RI.